Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Judi online yang di bongkar Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Sebanyak empat orang dicokok terkait judi online oleh Polda Metro Jaya. Mereka menjual koin yang dipakai judi slot di aplikasi Higgs Domino dan Royal Dream.

Dua Polantas Dihukum Squat Jump Tengah Hari Bolong Karena Ngaret ke Pos Pengamanan

Keempatnya adalah EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41). Penangkapannya dilakukan kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut, para tersangka melakukan siaran langsung di kanal YouTube @dzakki594 yang didalamnya memuat promosi penjualan koin untuk dipakai judi slot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Tersangka dan Saksi Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari Terjerat Kasus Lain

"Dalam melakukan kegiatan live streaming maupun jual beli koin slot online saudara EP dibantu oleh 3 orang karyawannya, yaitu BYP, DA dan TA, yang dibayar Rp 12.500 per jam," kata dia, Jumat, 26 April 2024.

Tersangka EP adalah pemilik bisnis jual beli koin judi slot ini. Tiga tersangka lain merupakan karyawan. Mereka beraksi di sebuah rumah sewa di kawasan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha, Tapos, Kota Depok. Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2021, dengan keuntungan mencapai puluhan miliar Rupiah.

Dampak Judi Online, Mahasiswa di Palopo Curi Uang Ayahnya Rp 30 Juta

"Omzet dari kegiatan yang dilakukan EP dkk, mulai dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 1 miliar per bulan. Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan oleh EP dkk (dan kawan-kawan) sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp 30 miliar," ujar dia.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Adapun dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hingga komputer. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

MA konpers tanggapi hakim pemberi vonis Ronald Tannur jadi tersangka korupsi

MA Kecewa 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kena OTT, Padahal Gaji Hakim Baru Naik

MA menyatakan memberhentikan sementara tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT)

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024