Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisari Besar Polisi Bintoro mengatakan, remaja inisial FA (16) yang ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata dicekokin obat-obatan inex.

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Tak hanya itu, Bintoro juga menjelaskan bahwa FA juga diberikan minuman yang dicampur oleh narkotika jenis sabu.

"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ujar AKBP Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

Golkar Rayakan Hari Ibu dengan Bedah Buku dan Pemberdayaan Perempuan

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Bintoro menjelaskan dua orang pelaku dalam kasus tewasnya remaja di hotel kawasan Senopati berinisial AN alias BAS dan BH. Ia menuturkan saat melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku itu polisi berhasil menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.

Pejabat AS: Ratusan Tentara Korea Utara Tewas Saat Bertempur Melawan Ukraina

"Saat ini untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan," kata Bintoro.

Bintoro menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP.

Kantong mayat. Foto ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang TPKS.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bintoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya