Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

WNA perempuan asal Jerman Laura Weyel - foto: Tangkapan Layar Instagram
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos. Dalam video tersebut perempuan bernama Laura Weyel itu merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pernyataan WNA asal Jerman di medsos itu tidak benar. "Pernyataan yang bersangkutan di medsosnya tidak benar," kata Jansen Avitus memberikan klarifikasi, Kamis, 25 April 2024.

Jansen Avitus menjelaskan, bahwa realita di lapangan yang terjadi adalah perempuan WNA itu menunggak pembayaran sewa vila.

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Saat ditagih oleh pemilik vila, perempuan asing itu justru marah dan melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan vila bernama Ni Putu Ari Andani (35).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

"Saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan atas laporan korban di Polsek Kuta Selatan pada 23 Januari 2024," terang Jansen.

Kejadian berawal saat Ni Putu Ari Andani bersama staf vila didampingi 2 orang pecalang dan anggota polisi Polsek Kuta Selatan, mendatangi vila Hillstone untuk meminta pengosongan vila nomor 3306.

"WNA yang dilaporkan tidak membayar sewa vila sejak bulan Januari 2024," kata Jansen Avitus.

Namun, WNA itu menolak untuk mengemasi barang-barangnya dan mengosongkan vila. Dia juga tak mau keluar dari vila tersebut. Selanjutnya, staf vila mengeluarkan barang tapi mendapatkan perlawanan.

Bule perempuan itu nekad mencari korban dan mengancam dengan pisau. Orang asing itu juga mencekik dan mencakar leher korban. "Korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan," jelasnya.

Korban akhirnya membuat laporan polisi bernomor LP/B/10/I/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 23 Januari 2024.

"Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi hoaks yang belum tentu kebenarannya," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya