5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi
Sumber :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Kolaka - Sebanyak 5 anggota Polri di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diduga melakukan tindak pidana kriminal dengan mengeroyok dua orang warga. Dua korban dikeroyok 5 oknum hingga babak belur.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Nasi lima anggota polisi kini ditahan di tempat khusus (patsus). Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif mengatakan lima anggota Polri yang bertugas di Polres Kolaka itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua warga sipil berinisial MP (27) dan FM (28).

"Benar, terduga pelaku 5 orang itu merupakan anggota Polres Kolaka dan sudah ditahan," kata Iptu Dwi saat dikonfirmasi, Selasa 23 April 2024.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Sementara, Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi mengatakan, pihaknya mengatensi dengan mengawal langsung kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Dia berjanji segera melaksanakan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Sebagai pimpinan, akan bertanggung jawab dan melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur," ungkap AKBP Moh Yosa dalam keterangan persnya, Selasa siang tadi.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Ilustrasi oknum polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

Yosa mengaku belum bisa membeberkan kelima identitas anggotanya itu lantaran masih dalam penyelidikan. Dia hanya menyebut lima anggota Polri itu telah ditahan dan kasusnya akan dibuka ke masyarakat.

"Ada 5 orang terduga pelaku yang sudah kami amankan di tempat khusus. Dan kami akan terbuka kepada masyarakat di Kolaka, sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum meskipun itu melibatkan anggota kami," lanjutya.

Lebih lanjut, AKBP Yosa pun memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama ke korban dan keluarganya atas tindakan anggotanya yang berbuat kriminal ke masyarakat.

"Saya selaku pimpinan menyampaikan ucapan permohonan maaf terutama kepada korban, keluarga korban, yang telah menjadi korban daripada oknum anggota kami," katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Polri di Kabupaten Kolaka, diduga mengeroyok dua warga sipil di sebuah bengkel di Kelurahan Lamokato. Aksi pengoroyokan itu dilakukan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.

Perbuatan kekerasan para oknum polisi itu terekam kamera pengintai atau CCTV.

Para polisi itu awalnya datang mengendarai motor dengan berboncengan. Kelimanya terlihat datang berlagak preman lalu menodongkan pistol kepada dua korbannya. Kemudian, mereka pun langsung menghajar para korbannya hingga babak belur.

Akibatnya, kedua warga itu mengalami penuh luka di sekujur tubuhnya. Kedua korban itu pun melapor ke Polres Kolaka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya