Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jakarta - Seorang pria berinisial RN (40) dicokok buntut diduga memeras sejumlah minimarket di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pria itu melakukan pemerasan dengan modus minta tunjangan hari raya (THR).

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Hasoloan Situmorang, Selasa, 23 April 2024.

Dia mengatakan, saat beraksi, pelaku menyerahkan beberapa barang kepada kasir. Namun, saat ditagih uang untuk membayar, pelaku berlagak jagoan dan enggan membayar barang-barang tersebut.

Detik-Detik Begal Rampas Tas Isi Uang Rp30 Juta dan Kawasaki Ninja Milik Pria di Cengkareng

"Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian. Namun pelaku tidak mau membayar," jelas Hasoloan.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Pelaku yang beraksi seorang diri mengancam kasir minimarket.  RN berhasil membawa kabur beberapa barang dengan jumlah kerugian mencapai jutaan rupiah.

"Dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kendala pendanaan yang menjadi tantangan utama dalam proses persiapan.

Pilih Kampanye Akbar di Cengkareng, Dharma: Kami Tak Mampu Sewa Tempat yang Mahal

Akhir pekan ini, kubu paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana gelar kampanye akbar

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024