Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku AT dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atas perbuatannya menghilangkan nyawa wanita hamil yang ditemukan di Kelapa Gading.
"Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan, atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP," ujar Gidion dalam keterangannya pada Selasa, 23 April 2024.
Menurut dia, pelaku terancam hukuman dipenjara hingga belasan tahun atas melakukan perbuatannya tersebut.
"Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," ujar Gidion.
Saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang, ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelas dia.
Sebelumnya, jenazah RN ditemukan di sebuah ruko Kelapa Gading pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 08.40 WIB. Polisi pun menangkap AT di Lampung keesokan harinya, dan mengungkapkan korban meninggal dunia karena dipaksa untuk aborsi hingga mengalami pendarahan.
Pelaku yang merupakan kekasih gelapnya meninggalkan korban sendirian di ruko, ketika korban dalam kondisi pendarahan hebat. Jejak pelaku pun terekam CCTV hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Lampung.