Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta ternama di kawasan Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban penganiayaan dan bullying oleh rekan satu universitasnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tangerang - Seorang mahasiswi salah satu universitas swasta ternama di kawasan Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban penganiayaan dan bullying oleh rekan satu kampusnya pada Maret 2023 silam.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Korban berinisial IC (21) dianiaya rekan satu kampusnya yang berinisial JC di sebuah apartemen di Karawaci hingga mengalami luka memar dan trauma.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Kasus tersebut terjadi lantaran tersangka JC tidak terima IC dekat dengan seorang pria yang disukainya. JC yang cemburu kemudian nekat menganiaya korban dengan niat menghabisi.

Kemudian setelah setahun lebih berlalu, korban meminta tersangka JC dihukum seberat atas perbuatannya dalam proses persidangan.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.

"Apapun itu ya, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan," ujarnya.

Menurut Wiky, korban pernah melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan kini kasusnya diproses oleh pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan polisi diketahui tersangka JC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengerusakan barang, namun yang bersangkutan tidak ditahan karena mengajukan penangguhan dan permohonannya itu dikabulkan.

Kasus tersebut sudah lengkap alias sudah P21 dan persidangan kemudian dijadwalkan dimulai pada 23 April 2024 mendatang.

Diketahui dari kejadian bullying tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian lutut, beberapa helai rambut yang disebabkan karena jambakan dari pelaku, dan handphone korban yang rusak karena dibanting oleh pelaku.

Ilustrasi penganiayaan dan pelecehan seksual.

Photo :
  • Pexels/RODNAE Productions

Korban juga stres dan trauma yang berkepanjangan dampak dari psikologis korban, bahkan keluar dari kampus karena takut bertemu dengan pelaku.

"Kondisi korban trauma, nggak bisa buat ketemu, bahkan dia di sekitar daerah Karawaci pun agak takut. Dia juga sudah keluar dari kampusnya karena dia takut ketemu si pelakunya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya