Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari
- Pixabay
Surabaya – Seorang pria di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial R (26 tahun) kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia ditangkap setelah dilaporkan diduga telah memukul dan membanting bayinya sendiri, E, yang masih berusia enam hari.
Kasus tersebut terbongkar setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya menerima aduan tentang tindakan KDRT yang dilakukan oleh R.
Tim dari DP3A-PPKB lalu melakukan pengawalan terhadap kasus itu dan memberikan pendampingan kepada korban. "Bayinya usia enam hari. Ditempelengi, lalu dibanting. Sampai memar-memar," kata Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.
Dia menjelaskan, R adalah suami dari N (27) yang sebelumnya janda. Dari pernikahan pertamanya, N dikaruniai dua anak. Dari hasil hubungan dengan R, N juga memiliki dua anak dan yang terakhir adalah E.
Kasus itu bermula dari kecurigaan R bahwa E adalah anak hasil dari hubungan dengan pria lain. Tuduhan itu ditudingkan R sejak E masih di dalam kandungan. “Sejak hamil tujuh bulan dicurigai sama suaminya,” ujar Ida.
Kecurigaan itu terus berlanjut hingga E lahir. Puncaknya, karena emosi berlebihan saat cekcok dengan N, R melampiaskan amarahnya terhadap E yang masih berusia hitungan hari. tubuh mungil bayi itu dipukul dan dibanting ke kasur.
Akibatnya, papar Ida, bagian tubuh E mengalami memar. Setelah itu E dilarikan ke RS Bhayangkara Surabaya dan dirawat. Beruntung, E tidak mengalami luka serius dan tidak perlu menjalani rawat inap.
Tindakan KDRT itu kemudian dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 17 April 2024. Kemudian polisi menindaklanjuti itu dan menangkap pria tersebut keesokan harinya. “[R] Ditangkap Kamis [18 April 2024]. Setelah visum medis, psikiatri, lalu ditangkap" ujarnya.