Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -Â Pria berinisial NYP (28) yang membunuh wanita 'open BO' berinisial R (35) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah ditetapkan menjadi tersangka.Â
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 22 April 2024.
Yang bersangkutan pun langsung ditahan. Dia masih diperiksa intensif. Usut punya usut, NYP adalah pelanggan korban. Namun, polisi belum merinci lebih jauh akan hal ini.
"Pelanggan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pembunuh perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, ditangkap. Diketahui, perempuan ini bekerja open BO.
"Pelaku pembunuhan sudah tertangkap," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 22 April 2024.
Untuk diketahui, seorang mayat perempuan ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan. Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi wajah yang hancur.Â
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo mengatakan korban ditemukan oleh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan snorkeling pada Sabtu, 13 April 2024.Â
"Mayat ditemukan seorang warga setempat setelah pulang dari kegiatan snorkeling," ucap Jarot dalam keterangannya, Senin 15 April 2024.