Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi
- Pexels
Maros – Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya anaknya yang masih bayi. Ibu rumah tangga berusia 20 tahun itu menyiksa bayinya yang masih berusia 6 bulan dengan ditendang. Parahnya, aksi kekerasan itu direkam dan diviralkan di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat bayi tersebut menangis histeris usai ditendang dan didorong kepalanya oleh sang ibu. Bayi itu tampak awalnya dibaringkan lalu dihantam tendangan berkali-kali oleh sang ibu.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi kekerasan tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Maros. Sang ibu inisial N langsung didatangi dan diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya.
"Jadi terkait kasus seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sudah kita tindaklanjuti secara responsif. Kami dari Polres Maros langsung konfirmasi ke kediaman terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersamaan dengan orang tua terduga pelaku," kata Iptu Aditya dalam keterangannya, Sabtu, 20 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku sambil merekam aksinya. Kemudian, setelah menganiaya dan merekam, filenya dikirimkan ke suaminya selanjutnya diviralkan oleh sang suami di media sosial.
Menurut Iptu Aditya, rekaman video itu sengaja dibuat dan dikirimkan ke suaminya lantaran kesal kepada sang suami. Wanita N kesal karena sendiri mengurus anaknya sementara suami sudah pergi dan memilih pisah ranjang. Mereka disebut pisah ranjang selama 4 bulan lamanya. Sementara sang suami tak pernah penuhi tanggung jawabnya.
"Jadi keterangan kami peroleh kalau yang bersangkutan ini kesal dengan suaminya. Karena sudah pisah selama 4 bulan (pisah ranjang) dan tidak serumah lagi," ungkap Aditya.
Berstatus Nikah Siri
Aditya menyebut bahwa status pernikahan keduanya hanya nikah siri. Sehingga, sang suami meninggalkan begitu saja wanita N di Maros. Sang suami pindah ke Kabupaten Bone, Sulsel, sementara sang istri ditinggal di rumah kontrakan di Kabupaten Maros.
"Status masih nikah (nikah siri) tapi sudah pisah rumah. N tinggal dengan mengontrak rumah di Kabupaten Maros. Sedangkan, suaminya tinggal di Kabupaten Bone," katanya
Hasil interogasi, wanita N mengaku merasa capek dan kesal karena seorang diri mengasuh bayinya yang berusia 6 bulan itu. Apalagi, selama 4 bulan terakhir dia tidak dinafkahi lahir dan batin.
"Jadi sang ibu ini mengaku sudah kesal dengan tingkah suaminya yang pergi begitu saja dan tidak membantu mengurus anak. Sang ibu ini hanya sendiri mengurus bayinya dan merasa tak dinafkahi secara lahir dan batin selama ini," katanya.
Lebih lanjut, Aditya mengaku masih menangani kasus ini melalui penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros. Pihak kepolisian masih mendalami kejadian tersebut dan berencana akan memanggil suami terduga pelaku saat ini berada di Kabupaten Bone.
"Kami masih pendalaman, sang ibu atau istri ini sudah kami pemeriksa selanjutnya suami dari ibu ini juga akan kami periksa untuk hadir," ujarnya.
Lanjut Aditya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros masih mendalami kejadian tersebut dan berencana akan memanggil suami wanita N yang saat ini berada di Kabupaten Bone.
"Kami masih pendalaman, karena sang ibu ini sudah diperiksa di awal maka ayah atau suami dari ibu tersebut juga kami akan panggil untuk diperiksa," katanya.