Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Ilustrasi jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Home industri sabu itu diungkap atas pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya. 

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Dalam pengungkapan kasus ini, 3 orang diamankan mereka adalah NK (40 tahun), IW (29 tahun), dan MS (27 tahun). Mereka ditangkap dalam operasi pada Rabu, 17 April 2024 kemarin. 

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan bahwa mereka juga menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," kata Aditya, Sabtu, 20 April 2024. 

Barang bukti sabu (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

Sebelumnya Polres Malang menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Polisi kemudian mengembangan kasus ini dan melakukan penggerebekan di rumah produksi itu. 

Dari hasil penyelidikan diketahui, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Lalu IW menjadi penanggung jawab serta bertugas membagi peran kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," ujar Aditya.

Aditya menuturkan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu. Tersangka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

"Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya," tutur Aditya.

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024