Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Ilustrasi jenis sabu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Malang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Home industri sabu itu diungkap atas pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya. 

Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia yang Nyamar Jadi Kantor EO Dikendalikan WN Malaysia

Dalam pengungkapan kasus ini, 3 orang diamankan mereka adalah NK (40 tahun), IW (29 tahun), dan MS (27 tahun). Mereka ditangkap dalam operasi pada Rabu, 17 April 2024 kemarin. 

Kepala Satresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan bahwa mereka juga menemukan puluhan peralatan serta bahan baku pembuatan sabu di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka.

2 Orang Jadi Buron Kasus 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati

"Kami berhasil membongkar jaringan pemasok di atasnya, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry," kata Aditya, Sabtu, 20 April 2024. 

Barang bukti sabu (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
ASN Cantik Diduga Pemeran Video Mesum Dengan Pria Mirip Sekda Taput Mangkir Panggilan Polisi

Sebelumnya Polres Malang menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Polisi kemudian mengembangan kasus ini dan melakukan penggerebekan di rumah produksi itu. 

Dari hasil penyelidikan diketahui, NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Lalu IW menjadi penanggung jawab serta bertugas membagi peran kepada keduanya.

"Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba," ujar Aditya.

Aditya menuturkan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu. Tersangka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

"Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Masih kita kembangkan ya, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasil press release-nya," tutur Aditya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya