Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Polda Riau tangkap tersangka manipulasi suara putusan hakim MK
Sumber :
  • HO-Polda Riau

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial MA (32), atas dugaan manipulasi suara hakim konstitusi saat membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan menguploadnya melalui akun tiktok nya @arif92_8.

Tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan postingan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting terkait hasil putusan sidang MK. Patroli menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif memposting video hasil putusan sidang MK, padahal sidang baru digelar pada 22 April mendatang.

"Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dengan menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja" dan tersangka memposting kembali video tersebut setelah di edit," kata Kombes Nasriadi.

Polda Riau tangkap tersangka manipulasi suara putusan hakim MK

Photo :
  • tvOne/Muhammad Arifin

Menurut Nasriadi, Siber Bareskrim Polri kemudian melihat postingan tersangka, selanjutnya berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, tim siber Polda Riau melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi ahli dan mengetahui pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Rohil.

"Berdasarkan hasil penyelikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku penilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil Prov Riau," ujarnya

Usai ditemukan tersangka lalu dibawa ke Porda Riau untuk diamankan dan dimintai keterangannya.

Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

“Tersangka merupakan pemilik akun Tiktok Akun Tiktok @arif92_8 an Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari tiktok milik orang lain,” ungkap Nasriadi.

Saat tersangka memposting ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption “SELAMAT KEPADA PENDUKUNG 02 JOGETIN AJA”.

Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Selain tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sebuah telepon seluler merek Oppo A5s warna hitam. Saat ini pihaknya sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

Pembuatan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Puluhan Tersangka Korupsi Belum Ditahan KPK, Alex Marwata Singgung Beban Kerja Penyidik

Laporan: Muhammad Arifin/tvOne Pekanbaru

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024