Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA yang bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengaku mendapatkan pelat dinas TNI dari sang kakak yang merupakan Purnawirawan TNI. Dia juga mengaku diarahkan sang kakak untuk membuang pelat dinas tersebut setelah aksinya viral di media sosial.

Marsda Kusworo Masuki Masa Pensiun, Marsda Mohammad Syafii Jadi Kepala Basarnas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan mendalami pengakuan PWGA. Termasuk menyelidiki dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kemungkinan keterlibatan yang lain kerabatnya tentu akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Intinya supaya lebih gamblang, kira-kira langkah yang akan kita laksanakan," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024. 

Panglima TNI Jenderal Agus Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftarnya

Pengendara Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk diketahui, pelat dinas TNI tersebut diperoleh PWGA dari sang kakak yang merupakan purnawirawan TNI. Pelat tersebut digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil-genap (gage). 

Kronologi Perampokan Bersajam saat Macet di Tol Tanjung Priok, Ponsel Korban Dibawa Kabur

Belakangan diketahui, pelat dinas tersebut sudah kadaluwarsa sejak 2018 dan kini teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sebagai kendaraan dinas. 

Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

Photo :
  • Instagram

Buntut penggunaan pelat tersebut, PWGA akhirnya dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira.

Kompol Chuck Putranto

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Eks Kadiv Propam Polri Fersy Sambo, yaitu AKBP Chuck Putranto mendapat promosi dan jabatan baru di Korps Bhayangkara.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025