Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA yang bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengaku mendapatkan pelat dinas TNI dari sang kakak yang merupakan Purnawirawan TNI. Dia juga mengaku diarahkan sang kakak untuk membuang pelat dinas tersebut setelah aksinya viral di media sosial.

Jenderal TNI AD Penyandang Gelar Akademik dan Kompetensi Terbanyak, Ada 12 Berbagai Bidang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan mendalami pengakuan PWGA. Termasuk menyelidiki dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kemungkinan keterlibatan yang lain kerabatnya tentu akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Intinya supaya lebih gamblang, kira-kira langkah yang akan kita laksanakan," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024. 

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Pengendara Fortuner yang pakai pelat dinas TNI palsu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Untuk diketahui, pelat dinas TNI tersebut diperoleh PWGA dari sang kakak yang merupakan purnawirawan TNI. Pelat tersebut digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil-genap (gage). 

Profil 3 Kapal Perang Rusia Pembawa Rudal Kayak, Latihan Tempur Bersama TNI AL

Belakangan diketahui, pelat dinas tersebut sudah kadaluwarsa sejak 2018 dan kini teregister atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi sebagai kendaraan dinas. 

Viral Aksi Pengemudi Toyota Fortuner

Photo :
  • Instagram

Buntut penggunaan pelat tersebut, PWGA akhirnya dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya