Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

Pemobil Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) terancam 6 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Pengemudi mobil Fortuner yang arogan inisial PWGA, yang menggunakan pelat dinas TNI palsu terancam 6 tahun penjara. Diketahui, pengemudi Fortuner itu sempat cekcok dengan pengemudi mobil lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

KSAL: Fungsi Pengawasan Miliki Peran Penting dalam Menjamin Program Kerja TNI AL

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Terhadap tersangka kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya pada Kamis, 18 April 2024.

Mobil Daihatsu Xenia: Pilihan Tepat untuk Keluarga Modern

Viral di Media Sosial

Seperti diketahui, viral di media sosial seorang pria mengklaim adik dari seorang Jenderal TNI. Salah satunya diposting akun Instagram @jktinformasi.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Dalam postingannya itu, seorang pengemudi Toyota Fortuner yang menggunakan plat dinas TNI terlibat perselisihan dengan pengendara lain di jalan tol. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan merupakan adik dari seorang jenderal. Mereka cek-cok pasca kendaraannya bersenggolan di jalan lantaran menyalip dari bahu jalan.

"PENGEMUDI FORTUNER CEKCOK DI JALAN TOL: KAKAK SAYA JENDERAL," demikian seperti dikutip pada Jumat, 12 April 2024.

Belakangan diketahui, pelat dinas TNI yang digunakan PWGA, pengemudi Fortuner itu palsu. Polisi pun mengungkap asal-usul pelat dinas TNI palsu tersebut. 

Kanit 2 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan PWGA merupakan warga sipil. Namun, dia memiliki seorang kakak yang merupakan Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad).

"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikanlah pelat nomor dinas itu," kata Anggi saat dihubungi wartawan Kamis, 18 April 2024.

Pemobil Fortuner arogan berinisial PWGA yang menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) terancam 6 tahun penjara

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kata Anggi, pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 harusnya digunakan oleh kakak PGWA. Izin penggunaan pelat dinas TNI itu pun hanya sampai tahun 2018. 

"Teregister di Mabes TNI, dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu, pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas," ungkapnya.

Setelah pemutihan, pelat dinas TNI dengan nomor 84337-00 kini diterbitkan atas nama Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang Supriyadi. Diketahui, Asep Adang merupakan dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

"2020, Pak Asep Adang ini (pelat dinas TNI) teregister itu nama dia. Jadi tahun 2020, Pak Asep Adang dosen di Unhan, diberikan dia nomor dinas oleh Mabes TNI. Diterbitkan dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan yang berbeda," jelas Anggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya