Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Sumsel sekaligus eks Presiden Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, ditahan Kejati Sumsel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin atau HZ, resmi ditahan di Rutan Klas I Pakjo Palembang, Selasa, 16 April 2024.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Sebelumnya, eks Presiden Klub Sriwijaya FC (SFC) ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, dan pengadaan barang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan pantauan di Gedung Kejati Sumatera Selatan, hari ini, saat HZ keluar dari lift telah mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel dengan tangan diborgol dan dikawal petugas.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Tidak satu kata pun yang keluar dari mulut HZ, saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan Kejati Sumsel yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Wakil Direktur Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin

Photo :
  • Vivanews/Saddam Maulana
KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Abdullah Noer Denny, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka sari mengatakan, tersangka HZ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

"Ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2024. Dasar dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, adanya kekhawatiran bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata dia.

Denny menerangkan, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumatera Selatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati melakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

"Selama ini tersangka HZ belum kami proses, karena masih sebagai peserta pemilu. Setelah dilalui, dan yang bersangkutan tidak terpilih, perintah Kepala Kejati Sumsel untuk segera ditindaklanjuti proses perkaranya. Sehingga akan tampak transparansi dan akuntabilitas kita kepada masyarakat," tegas dia.

Untuk diketahui, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Namun karena dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Sumsel pada Pemilu 2024, HZ belum diproses. Setelah Pemilu usai dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, HZ akhirnya resmi ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya