Bobol Brankas Majikan, ART di Kota Malang Bawa Kabur Berlian dan Ratusan Juta Rupiah
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena diduga menggondol uang senilai Rp200 juta dan sejumlah perhiasan. Pelaku mencuri benda berharga milik majikannya dengan cara membobol brankas.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan tersangka bernama Tri Suswati (57), asal Tasikmalaya. Adapun korban Hariyati (60), warga Jalan Taman Sulfat XII Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kompol Danang menjelaskan kronologisnya pada Selasa, 2 April 2024. Saat itu, korban curiga Tri yang seharusnya bekerja seperti biasa tapi ternyata tidak ada di rumah.
"Korban diberitahu oleh adiknya bahwa pelaku yang biasanya bekerja di rumahnya sebagai pekerja rumah tangga sudah tidak ada di rumah. Kemudian korban mencoba untuk mengecek di CCTV namun sudah tidak aktif," kata Danang, Minggu, 14 April 2024.
Lantaran curiga CCTV di rumah tidak aktif, korban pun langsung mengecek brankas di dalam kamar. Korban pun terkejut karena perhiasan beserta uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp200 juta raib.
"Korban melihat uang sebesar Rp200 juta dan benda berharga berupa berlian, cincin, dan kalung emas milik korban sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian," jelas Danang.
Dapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pun mengecek kondisi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka.
"Sekira pukul 23.10 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tersebut di dalam kamar Hotel Harris. Saat menunggu tiket bus yang akan digunakan untuk melarikan diri," tutur Danang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata tersangka sebelumnya pernah bekerja ikut korban beberapa waktu lalu. Kemudian, pelaku sempat keluar, dan kembali bekerja dengan korban.
"Lalu, tersangka ini diam-diam mengambil kunci asli brankas. Dan, dengan kunci asli tersebut, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban," kata Danang.
Pelaku Tri kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota. Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara.