Terjaring Razia Diskotek dan Positif Narkoba, Kabid SD Langkat Diamankan

Para pengunjung saat terjaring razia diskotik Blue Star di Kabupaten Langkat.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Tim gabungan dari Polres Binjai dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menggelar razia diskotek Blue Star di Desa Emplasmen, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Selasa dini hari, 2 April 2024. Puluhan orang diamankan dari razia itu.

Saat razia, 74 orang diamanka petugas. Pun, dari hasil tes urine sebanyak 34 orang positif mengkonsumsi narkoba.

Salah seorang yang terjaring adalah pegawai negeri sipil atau PNS yaitu Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Langkat, Muhammad Ridwan.
Status Ridwan juga masuk 34 orang yang positif narkoba. Dengan demikian, proses hukum berlaku akan dilakukan terhadap Ridwan.

"Tes urine (Ridwan) positif narkoba," kata Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 April 2024.

Ilustrasi tes urine

Photo :
  • Antara/Yusran Uccang

Namun, ada hal yang beda dilakukan Polres Binjai sebelum menyerahkan puluhan orang terjaring itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat untuk direhabilitasi. Polres Binjai sempat menghadirkan ustaz untuk melakukan ruqyah.

Alex mengatakan puluhan orang yang terjaring ini akan jalani rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, dari test urine dinyatakan positif narkoba.

"Jadi, yang positif ini kan tidak ada kita temukan barang (narkoba) ada padanya. Sesuai dengan Undang-undang 35 tahun 2009 itu kan. Tidak bisa kita pidanakan kalau (narkoba) tidak ada padanya," jelas Alex.

Viral Pemilik Mobil Pelat Merah Baku Hantam Setelah Isi Pertalite di SPBU

Alex menyampaikan, pihaknya melakukan koordinasi dengan BNN Kabupaten Langkat untuk langkah proses selanjutnya.

"Artinya kita berkoordinasi dengan BNN untuk di assessment. Jadi, tadi sore sudah kita serahkan ke BNN untuk di assesment," tutur Alex.

Ditipu Beli RX King di Langkat, Rafly Malah Diteriaki Rampok dan Uang Belasan Juta Raib
Foto : PNS Cabuli Pelajar SMP (Tengah) Ditahan Polda Jambi

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Ia terancam 15 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024