Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - ND, wanita berusia 43 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya pada seorang wanita pedagang baju di Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Banten.
Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pembunuhan kepada RA dengan cara menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan senjata jenis samurai.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana," katanya Selasa, 2 April 2024.
Dalam pasal tersebut, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Menangis Menyesali Perbuatan
Saat dilakukan pemeriksaan dan kegiatan press conference pihak kepolisian, tersangka nampak tak berhenti menangis. Dimana, melalui petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal.
"Dia mengakui perbuatannya karena kesal ditegur, lalu dikatakan kata-kata kasar 'tai' oleh korban. Sehingga mereka cekcok dan korban mengambil senjata tajam jenis samurai ke dalam mobil, lalu langsung menusuk korban sebanyak 1 kali," jelasnya.
Diketahui, korban sempat mengejar tersangka usai mendapatkan luka tusuk, namun tersungkur dan meninggal dunia karena luka berat dan kehabisan darah.
"Korban sempat mengejar tersangka sebelum akhirnya tersungkur di depan toko dan meninggal. Tersangka juga sempat kabur setelah dihadang warga dan akhirnya berhasil ditangkap," katanya.
Sempat Kabur
Sebelumnya, terduga pelaku penusukan terhadap seorang pedagang baju Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menyerahkan diri. Terduga pelaku yang diketahui berjenis kelamin wanita ini sempat melarikan diri dari lokasi penusukan.
Namun, akhirnya berhasil dihentikan warga di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Ketua RW 11, Achmad Syehu mengatakan berdasarkan laporan warga, pelaku ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari rumah kerabatnya.
"Betul diamanin di sini, tadi saya dapat laporan dari warga. Namun koordinasi terakhir, saya dengan pihak keamanan Jatiuwung, pelaku ini nyerahin diri ke petugas, lalu ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke Polsek Kelapa Dua," katanya pada Senin, 1 April 2024.
Diketahui pelaku bukan warga setempat, di mana ia datang ke kawasan Jatiuwung itu untuk menuju rumah kerabatnya.
"Bukan warga sini, dia di sini punya usaha saja, aset kontrakan beberapa pintu. Kalau beberapa waktu sebelum kejadian, saya atau pihak RT tidak tahu soal keberadaan dia ada di rumah kerabatnya apa enggak. Saya sama ketua lingkungan di sini cuma tau saat kejadian pembunuhan ini saja, dia ke sini, terus ramai kasus itu," ungkapnya.
Diketahui, terduga pelaku melakukan penusukan kepada korbannya berinisial R. Yang mana, setelah melakukan penusukan, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil berwarna putih.