5 Pria Simpan Sabu-sabu 1,2 Kg di Dalam Anus Buat Dibawa dari Kualanamu ke Soekarno-Hatta
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Deliserdang – Petugas kepolisian dan petugas keamanan Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 1.230 gram atau 1,2 kg. Barang haram tersebut disimpan oleh para pelaku di dalam anus. Ada 5 orang pelaku diamankan.
Kelima pelaku berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24). Kelima pria ini lah, menyimpan sabu-sabu di dalam anus mereka masing-masing. Rencana akan diseludupkan ke Tangerang Banten melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa petugas pertama kali curiga dengan gerak-gerik dari RD melalui pemeriksaan di X-Ray Bandara Kualanamu, Senin pagi, 1 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Hadi menjelaskan lima pelaku penyeludupan sabu itu, dengan modus memasukkannya ke dalam bentuk kapsul melalui anus dan menyembunyikannya di dalam perut.
"Saat digeledah petugas ditemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di dalam tubuh pelaku RD, seberat 272,9 gram sabu-sabu," sebut Hadi, Selasa 2 April 2024.
Hadi mengatakan petugas gabungan langsung mengamankan kelima orang tersebut. Semula, keempatnya mengakui tidak tahu-menahu temuan 272,9 gram sabu-sabu dalam bentuk kapsul di tubuh RD.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan berkordinasi dengan Dokkes Polresta Deliserdang, untuk melakukan pemeriksaan dengan metode Teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku.
"Hasilnya berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur para tersangka," kata Hadi.
Dari 11 bungkus ditemukan dalam tubuh para pelaku, dengan barang bukti diamankan sabu-sabu seberat 1.230 gram, dengan perinciannya tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku DA membawa 2 kapsul masing-masing 90,2 gram, dan 81,7 gram. Kemudian, AR sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir WS memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
"Hasil interogasi kita, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan terbongkarnya modus ini, merupakan dampak dari semakin gencarnya Polda Sumut, memberantas peredaran narkoba, sehingga sulit diperoleh di pasaran. Sehingga segala cara dilakukan para pelaku tersebut.
"Ini dampak dari semakin sulitnya narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu," kata Hadi.