Berkali-kali Selundupkan Sabu dari Malaysia Pakai Perahu, Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pengungkapan sabu 6 kilogram asal Malaysia.(dok Polres Asahan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Jajaran polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram. Sabu itu berasal dari Malaysia.

Kasus narkoba ini diduga terkait jaringan internasional Indonesia - Malaysia. Seorang pelaku berinisial H, warga Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diciduk polisi.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari pihaknya yang menerima informasi ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui jalur laut masuk di perairan Sumut.

Lalu, petugas pun bergerak melakukan penyisiran pada Minggu dini hari, 17 Maret 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat penyisiran, ditemukan sebuah perahu di daerah Desa Silau Baru, Medang Deras, Kabupaten Batubara.

"Petugas langsung mengamankan perahu bersama pelaku dan barang bukti sabu seberat 6 kilogram," kata Afdhal dalam jumpa pers digelar di Markas Polres Asahan, Senin 1 April 2024.

Pelaku kejahatan. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Setelah diinterogasi, H mengaku dapat sabu-sabu dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, berinsial H. Sabu-sabu itu rencananya bakal diedarkan ke Kota Medan oleh A dan Y. Dari jasanya yang mengantarkan barang harang itu, H  mendapatkan upah.

Afdhal mengatakan dari pengakuan pelaku, ternyata dia sudah lima kali mengantarkan sabu-sabu dari Malaysia.

Sosok Anak Bos Toko Roti yang Tega Aniaya Karyawati, Sering Unggah Nasihat Tentang Agama

“Uang tersebut telah habis digunakan di Malaysia guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang semuanya berada di Malaysia. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan,” jelas Afdhal.

Atas perbuatannya, H  terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamman pelaku yakni hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Geng Curanmor di Tamansari Jakbar Diringkus, 1 Masih DPO
Viral bocah difabel dipaksa makan daging diduga musang

3 Pria di Bandung Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Apa Motifnya?

Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja berkebutuhan khusus dipaksa menyantap daging kepala musang yang telah dimasak viral di media sosial. 

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024