Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Polisi rilis barang bukti kasus prostitusi (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Pringsewu - Aparat kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita yang jadi mucikari berinisial NS (27) dalam kasus prostitusi online di Pringsewu, Lampung, Minggu, 31 Maret 2024. Selain NS, dua wanita muda sekalu pekerja seks komersial atau PSK turut diamankan.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Dua wanita PSK itu KH (18), warga Pesawaran dan MR (26), warga Jakarta. Selain tiga wanita, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga dari hasil menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Mucikari NS diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam sekira pukul 23.30 Wib.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS," kata Iptu Al Haqqi, Senin, 1 April 2024.

Polres Pringsewu mengamankan seorang mucikari dalam kasus prostitusi

Photo :
  • tvOne-Teguh Sutrisno
5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Iptu Haqqi mengatakan, NS dalam kesehariannya berprofesi sebagai terapis kecantikan. Dalam menjalankan bisnis esek-esek, ia menjajakan rekan wanita PSK melalui media sosial Whatsapp dengan tarif Rp700 ribu.

Dari pengakuan NS, pelaku jalani bisnis haram tersebut sudah sebulan terakhir.

"Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi," lanjut Haqqi.

Pun, dia menambahkan, mucikari dan 2 PSK saat ini masih jalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Tiga wanita itu terancam dijerat pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan

Haqqi bilang pihaknya akan terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat seperti prostitusi. Apalagi, saat ini masih bulan Ramadhan.

"Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Laporan: Pujiansyah-tvOne dari Lampung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya