Kakak Adik di Sergai Kompak Jual Sabu, Nasibnya Apes Ditangkap Ipda Brimen

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Medan - Jajaran kepolisian dari Polsek Kotarih dan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus kakak beradik yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Kakak beradik diamankan petugas kepolisian itu, yakni S alias Lepes (43) dan J alias Iyem (39). Keduanya, merupakan warga Desa Dolok Masango, Kecamataan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Penangkapan kakak beradik itu dipimpin Ipda Brimen. Kedua pelaku dibekuk di rumahnya, Desa Dolok Masango, Kecamataan Bintang Bayu, Sergai, Kamis 27 Maret 2024.

Dalam Sel, Agus Buntung Akan Difasilitasi Shower dan Toilet Duduk yang Dibantu Pendamping

Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba mengatakan pihaknya pertama kali mengamankan S dengan menyita satu bungkus plastik klip diduga jenis sabu. Saat diinterogasi aparat, ia mengaku dapatkan barang tersebut dari adiknya J.

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Polisi langsung mengamankan J dan disaksikan Kades setempat, Surya Budi Sipayung. Petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan lima bungkus plastik klip diduga jenis sabu.

“Saat kita lakukan pengembangan disaksikan, kita berhasil menemukan di dalam kamar di belakang tas rias tergantung 5 bungkus plastik klip diduga jenis sabu dalam balutan tisu,” jelas Mula, Sabtu 30 Maret 2024.

Mula mengatakan barang bukti dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram sudah diamankan. Lalu, barang bukti itu diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk pengembangan kasus tersebut.

Status kedua pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum yang berlaku" ujar Mula.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya