Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
- ientrymail.com
Bandung - Terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah diadili di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 28 Maret 2024. Di persidangan perdana, terdakwa Yosep sempat menebar senyuman kepada awak media.
Momen Yosep senyum itu terjadi sebelum mendengarkan materi dakwaan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Jaksa menjelaskan terdakwa Yosep pada Rabu 18 Agustus 2021 melakukan perbuatan menghilangkan nyawa Tuti dan Amelia di Kampung Ciseuti RT/RW 018/003, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang Jawa Barat. Yosep dalam aksinya dibantu Ramdanu yang didakwa secara terpisah.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Neva Sari Susanti di Pengadilan Negeri Subang.
Perlu diketahui salah satu korban yatu Amelia merupakan anak kandung terdakwa Yosep. Korban sebelum dibunuh sempat berada di depan teras rumah beserta Tuti.
Sementara, terdakwa tengah berada di dalam rumah. Lalu, pada pukul 21:00 WIB, terdakwa keluar rumah menemui terdakwa Ramdanu untuk meminta bantuan.
Ramdanu saat itu merespons dengan bertanya ke Yosep perlu bantuan apa. Namun, tak diperjelas terdakwa.
“Terdakwa tidak menjawab malah dengan tergesa-gesa menjalankan sepeda motornya berbalik arah menuju Tugu Jalan Cagak ke arah rumah terdakwa,” ujar jaksa Neva Sari.
Ramdanu kembali menghampiri Yosep karena penasaran terkait permintaan sang paman. Namun, terdakwa Yosep menjawab dengan omongan tak jelas.
“Sudah, bantuin paman. Selanjutnya terdakwa meminta saksi membantu dalam memberi pelajaran kepada korban Tuti dan Amelia,” kata jaksa.
Kemudian, terdakwa menyuruh Ramdanu membawakan sebilah golok dan ember. Yosep beri instruksi ke Ramdanu agar jaga bagian luar rumah dan menunggu perintah selanjutnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 21;45 WIB, terdakwa dengan Ramdanu tiba di lokasi kejadian. Memasuki pukul 00;30 terdakwa meminta Ramdanu mengambilkan golok di dapur dan menyuruh kembali berjaga di luar rumah.
Di dalam rumah, terdakwa Josef dengan korban Tuti terjadi cekcok membahas soal minta uang kepada korban Amel. Namun, dijawab Tuti bahwa uang itu tak ada. “Sambil terdakwa berjalan menuju kamar Amelia. Namun, dihalangi korban Tuti menahan terdakwa,” lanjut jaksa.
Keadaan panas itu pun semakin tak terkendali saat korban Tuti mendorong terdakwa Yosep. Terdakwa yang gelap mata malah makin brutal dengan membacok kepala korban Tuti yang mengenai bagian kening. Korban pun dianiaya hingga meninggal dunia.
"Setelah terkena bacokan golok tersebut, korban Tuti masih dalam keadaan berdiri. Kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan kejadian pemukulan tersebut disaksikan oleh Ramdanu,” katanya.
Tindakan menghilangkan nyawa pun berlanjut ke anaknya yaitu Amelia di kamarnya yang dibantu Ramdanu. Akibat perbuatannya, terdakwa Yosep diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.