Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Selama 15 hari melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat), total ada sebanyak 352 kasus dengan total 409 tersangka diungkap Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

Memalukan! Aksi Polisi Peras Penonton DWP Asal Negeri Jiran Dinilai Buat Rugi Hubungan RI-Malaysia

"Selanjutnya pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non TO," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Rabu 27 Maret 2024.

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Operasi digelar sejak tanggal 1-15 Maret 2024. Jika dirinci, ada sebanyak tiga kasus pembunuhan di wilayah Polres Metro Jakarta Barat satu kasus, Bekasi Kota satu kasus dan juga Bekasi Kabupaten satu kasus.

Adapun, kasus terbanyak yang diungkap soal pencurian kendaraan bermotor dengan 182 kasus. Kemudian, ada kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus lalu pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus. 

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

Selanjutnya, ada kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, lalu 23 kasus lain sisanya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Polisi pun menyita 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, tiga pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta sebagai barang bukti. Para pelaku dikenakan pasal sesuai perbuatannya.

"Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya