Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

RM tersangka kasus curat, saat melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Garut Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Nahas bagi RM (30) warga Kabupaten Garut Jawa Barat, ini harus melangsungkan pernikahan dengan pengawalan ketat anggota kepolisian Polsek Tarogong Kidul Garut. RM merupakan residivis kasus jambret yang baru seminggu lalu menghirup udara segar dan kini kembali masuk sel. 

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan bahwa tersangka RM bersama temannya YP melakukan aksi penjambretan di Jalan Patriot, Tarogong Kidul Garut. Tim Naga Putih Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil menangkap keduanya sekitar satu jam. Usai korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di Garut melaporkan kejadian tersebut. 

"Keduanya ditangkap saat menjual HP jenis Iphone di sebuah konter HP di kompleks pertokoan di kawasan Garut Kota," ujarnya, Selasa 26 Maret 2024. 

Viral! Dua Polisi di Bali Akui Terima Uang Rp200 Ribu dari Turis Kolombia: Uang Terima Kasih

Ternyata RM merupakan calon mempelai pria yang jadwal pernikahannya sudah ditentukan sejak jauh-jauh hari pada hari yakni Senin 25 Maret 2024. Pihak keluarga RM dan mempelai perempuan mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Garut Kota. 

" Akhirnya kami mengizinkan dengan syarat dilakukan pengawalan dan tersangka kembali ke sel Polsek usai ijab kabul," ungkap Alit. 

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

Lanjut Alit tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru satu minggu menghirup udara bebas. Kini RM kembali ditangkap dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

" RM dan YP hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas," pungkasnya.

Ilustrasi pembunuhan.(istimewa/VIVA)

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Polisi mengamankan U, pembunuh pria di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Januari 2025 malam. Pelaku merupakan kakak ipar dari korban RKY (42).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025