Modus Tipu-tipu Masuk TNI-Polri, Nina Wati Dilaporkan Bikin Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Nina Wati.(dok Polda Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Pihak kepolisian dari Polda Sumut menerima laporan kembali atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nina Wati alias NW. Dugaan penipuan yang menyeret NW itu dilaporkan oleh pelapor bernama Riadi.

World MMA Championship 2024, Polwan Polda Sumut Boyong Medali Perunggu

Riadi diketahui warga Kabupaten Simalungun itu melaporkan NW yang tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Status NW saat ini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut. NW diduga menipu korbannya sebanyak Rp325 juta dengan modus bisa meluluskan jadi Bintara TNI Angkatan Darat.

Asian Police Taekwondo Championship 2024, Polwan Polda Sumut Boyong Emas dan Perak

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

"Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp325 juta," kata Hadi, Selasa, 26 Maret 2024.

Awas Modus Pemerasan di Jalan: Pemotor Berpura-Pura Tersenggol, Ancam Pengendara Mobil dengan Sajam di Bandung

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Hadi menjelaskan kronologi penipuan terjadi saat anak Riadi, berinsial MA daftar jadi Bintara TNI AD pada 2023 lalu. Uang 'pelicin' itu disetorkan melalui rekening pribadi Nina Wati.

"Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI," jelas Hadi.

Sementara, pada akhir Januari 2024. Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI AD. Namun, tak ada nama anak korban yang ikut dilantik.

Hadi mengungkapkan pihaknya terus bekerja secara maksimal untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan jadi TNI maupun Polri.

"Jadi, sampai saat ini polisi memproses tujuh laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut," kata Hadi.

Adapun penangkapan terhadap NW dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024.

Penangkapan terhadap NW juga merujuk laporan Afnir, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modus pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam kasus ini, NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya, bernama Afnir pada 25 Agustus 2023.

"Korban diiming-imingi pelaku bahwa anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas Hadi.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi. Korban pun mengambil langkah melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah," tutur perwira melati tiga itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya