Bandar Narkoba Diringkus, dari Sepasang Kekasih Pengedar Ganja Hingga yang Bersenjata-api
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Bogor – Satnarkoba Polres Bogor, bersama Kantor Bea Cukai Bogor mengungkap jaringan bandar narkoba di wilayah Bogor. Berbekal informasi pengintaian petugas, komplotan bandar berhasil ditangkap. Para bandar ini ada yang merupakan sepasang kekasih, bahkan termasuk bandar yang memiliki senjata api atau senpi.
"Yang perempuan kasus ganja, bulan Maret. Awalnya yang ditangkap pacarnya laki-laki dengan barang bukti 500 gram ganja, dan kita tangkap perempuan itu dengan satu kilo ganja di dalam rumah," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.
Dari tangan dua sejoli ini, disita ganja sebanyak 1.582,8 gram. Pelaku berinisial BK dan TP ini dibekuk pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.10 WIB di Kampung Puspanegara Rt.001/003 Desa Puspanegara Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Selain sepasang kekasih, polisi menangkap ID dan ES yang merupakan pengedar sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Merak 2 Blok Ar No.10 RT.005/013 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Saat penyergapan dari tangan pelaku polisi berhasil amankan sepucuk senjata api.
Satnarkoba Polres Bogor juga menangkap pengedar narkoba bersenjata api berinisial ID dan ES. Mereka juga dikenakan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api.
"Saat penggeledahan ada di dalam tas berinisial ES senjata rakitan berikut 10 butir pelurunya, dan kita sedang lakukan pengembangan dari seseorang ini, senjatanya untuk jaga-jaga," jelasnya.
Ungkap 64 Kasus Narkoba Dalam Tiga Bulan
Waka Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang daftar G merupakan suatu pencapaian gemilang di awal tahun 2024 ini.
Dari 64 kasus tersebut, 30 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotropika, dan 18 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama yang solid antara Sat Narkoba Polres Bogor dengan instansi terkait Bea Cukai Kabupaten Bogor. Upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika merupakan komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba," ujarnya, Selasa 26 Maret 2024.
Dari 64 kasus yang berhasil diungkap, Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 84 tersangka, yang terdiri dari 82 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan. Selain itu, berhasil disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu 215,43 gram, kemudian Ganja sebanyak 21,95 kg, lalu Tembakau Sintetis 253,09 gram, Sendian Farmasi 19.801 butir, serta 202 butir Psikotropika dan diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.
Serta kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20,198 kilogram yang mana tersangka berinisial (MR), (MA) dan (MAD) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB Di Jalan Malang Nengah Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Bogor dengan Bea Cukai Bogor (KPPBC TMP A Bogor), yang merupakan bukti nyata efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika," terang Wakapolres.
Para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan yaitu Pasal 111 Ayat (1),(2) kemudian Pasal 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Bogor dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
"Dengan pencapaian ini, Sat Resnarkoba Polres Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Bogor," ungkap Adhimas.