Polisi Bongkar Kasus Haji Backpacker, Korban Dijanjikan Paket Furoda VIP
- ientrymail.com
Jakarta - Polisi membongkar kasus penipuan paket ibadah haji furoda yang dijalankan seorang wanita bernama Sri Jayanti Alqodri. Korban dijanjikan paket haji furoda VIP tapi kenyataannya malah jadi 'backpacker'.
"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut jadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa 26 Maret 2024.
Korbannya adalah pasangan suami istri atau pasutri berinisial TBS dan GS. Mereka tertarik ikut paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka PT Musafir Internasional Indonesia. Biaya yang mesti dibayar sebesar Rp125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," kata dia.
Korban juga dijanjikan 15 fasilitas mulai dari penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia. Selain itu, hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.
Lalu, korban juga diiming-imingi fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji. Lalu, ada juga iming-iming city tour Mekkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi. Kemudian, janji manis dapat perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain Ihram dan yang lainnya.
"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh. Lalu, dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," kata dia.
Pun, korban juga tak dapat fasilitas lain mulai dari hotel bintang 5 dan penginapan. Mereka cuma dapat fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper.
"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukenah atau kerudung dan ID cad)," ujarnya.
Pasutri yang jadi korban itu pun terus menerus mengeluarkan dana dari kocek pribadinya termasuk untuk urusan transportasi.
"Transportasi dan akomodasi korban selama di Mekkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke tanah air," katanya.
Ade Ary menambahkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Sri Jayanti Alqodri di wilayah Mataram. Sri adalah Direktur PT Musafir Internasional Indonesia. Perusahan itu nyatanya juga dilaporkan di beberapa Polres dan Polda atas hal yang sama.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.
Dari penelusuran polisi, perusahaan itu cuma tercatat punya izin dari Kementrian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Bukan tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Status Sri Jayanti Alqodri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 Ayat (1) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.