Anggota TNI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu-sabu Setelah Melihat Gerak Gerik Mencurigakan
- Erdika/ tvOne Kendari
Kendari – Anggota Kodim 1417 Kendari, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat tengah beraksi di Jalan Komjen M Yasin, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Syarif Hidayat (20). Penangkapan tersebut dilakukan oleh 2 anggota Kodim Kendari yakni Serda Aswan dan Serda Sufirman. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 Maret 2024.
Bermula Dari Kecurigaan Anggota TNI
Serda Sufirman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang ia terima dari rekannya Serda Aswan, yang mengabarkan ada seorang pria yang menaruh paket diduga narkoba di Jalan Komjen M Yasin sekitar pukul 09.35 Wita.Â
Saat itu, Serda Aswan baru saja kembali ke rumah setelah selesai melaksanakan tugas piket di Koramil 1417-09/Ranomeeto. Saat dalam perjalanan, sekitar 50 meter dari rumahnya, Serda Aswan melihat orang yang tidak dikenal dimana gerak-geriknya sangat mencurigakan. Karena mencurigakan tersebut, Serda Aswan berusaha mendekati orang tersebut. Ketika didekatai, orang itu berusaha melarikan diri.Â
"Melihat hal itu, Serda Aswan lalu mengejar pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkap Serda Sufirman.Â
Setelah menangkap, kedua anggota TNI itu langsung menghubungi rekannya untuk melakukan koordinasi.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan di saku celana pelaku tujuh paket diduga merupakan narkoba jenis sabu dan dua paket yang sebelumnya diletakkan di sekitar TKP," imbuhnya.Â
Sekitar pukul 09.45 Wita, Serda Sufirman tiba di TKP dan langsung melaksanakan interogasi terhadap Syarif Hidayatullah. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pelaku Syarif Hidayatullah meletakkan dua paket yang diduga narkoba di sekitaran TKP dan empat buah paket lainnya diletakkan di Kecamatan Konda dan sekitar 5 gram sabu masih di rumah pelaku.Â
Selanjutnya, pihak Satnarkoba Polresta Kendari tiba di TKP untuk menjemput tersangka yang kemudian dilakukan  pengembangan hingga ke rumah pelaku. Di sana petugas mengamankan barang bukti sebanyak 31 paket kecil dan 1 paket 5 gram sabu. Setelah itu pelaku dibawa ke Mapolresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Erdika/ tvOne Kendari