Kasus Produsen Miras Ilegal Terbesar di Malang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Polres Malang merilis kasus produksi miras ilegal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Dua orang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Mereka adalah FA (36 tahun) dan AW (46 tahun). 

Dua tersangka ini ditangkap saat penggerebekan pada 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Senin, 25 Maret 2024. 

Imam mengatakan, pengungkapkan pabrik Miras ilegal terbesar di Kabupaten Malang ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari informasi itu polisi mampu menangkap pelaku beserta barang bukti.

Miras oplosan dalam kemasan plastik/Ilustrasi

Photo :
  • VIVAnews/Diki Hidayat - Garut

Barang bukti yang diamankan antara lain, 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram. Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

Hasil penyelidikan pelaku meracik minuman keras secara otodidak. Pelaku mengaku saat meracik tidak memiliki takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian," ujar Imam.

Imam menuturkan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras ilegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tutur Imam.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter. Selama ini penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang dengan harga jual per botol mencapai Rp50 ribu dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per botol.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Polisi memeriksa barang bukti pembuatan miras oplosan. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari. Dengan omzet penjualan Rp4 juta per bulan,” kata Aditya.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Akibat perbuatanya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan memimpin konfersi pers kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Baru-baru ini publik tengah dihebohkan dengan kasus pabrik uang palsu yang dilakukan di kampus UIN Alauddin Makassar. Kasus tersebut menggemparkan masyarakat di Tanah Air

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024