Polda Metro Ungkap Penyelundupan Kokain Cair Dalam Botol Shampo, Tangkap 2 WN Portugal

Ilustrasi diborgol
Sumber :
  • canada.com

JakartaPolda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram. Polda Metro bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam menggagalkan peredaran itu.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu, 17 Maret 2024 kemarin sekira pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mulanya berhasil mencokok tersangka berinisial RPAV, warga negara Portugal yang berperan sebagai kurir.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, di sana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Senin 25 Maret 2024.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan sehingga berhasil mencokok kembali satu orang. Satu pelaku lainnya juga dari warga negara Portugal dengan inisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Hengki menjelaskan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga botol berisi kokain cair yang diamankan, yakni botol sampo  berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol sampo berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol sampo berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.

“Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” kata Hengki.

Hengki menyebutkan, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024