Pengakuan Oknum Polisi di Sumsel Nekat Tembak Debt Collector

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agus Halimudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang – Aiptu FN, oknum anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang, menyerahkan diri ke Propam Polda Sumatera Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Usai menyerahkan diri, FN kini dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam.

HMID Ungkap Alasan New Hyundai Tucson Belum Dirakit Secara Lokal

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agus Halimudin menerangkan, Aiptu FN di Patsus dalam rangka pemeriksaan. "Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya di Patsus," ujar Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri. "Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut," kata Agus.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

Agus menerangkan, berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di tempat kejadian perkara (TKP) di halaman parkir PSX Mall, di Jalan Angkatan 45 Palembang, belum lama ini.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

"Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan. Tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan tidak kemasyarakatan," ujar Agus. 

"Dari itu Aiptu FN dilakukan Patsus mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," ujar Agus menambahkan.

Agus mengatakan bahwa barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK dan sangkur juga sudah diamankan.

"Untuk pistol berdasarkan pengakuan FN sudah dibuang di bawah Jembatan Musi VI Palembang," ujar Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya