Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Polisi berhasil meringkus dan menetapkan status tersangka kepada Harits Rahman Rizky (32), pengendara koboi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aksi koboi Harits yang arogan dengan menodongkan senjata api atau senpi sempat viral di media sosial.
Polisi menjelaskan kronologi lengkap aksi pelaku yang nekat todongkan senpi ke pengendara mobil lainnya.
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan mulanya polisi dapat laporan adanya aksi koboi pada Jumat 22 Maret 2024. Peristiwa itu sempat viral melalui sebuah unggahan di sosial media Instagram.
David menjelaskan dalam unggahan itu, dinarasikan aksi koboi pelaku terjadi di depan kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Namun, setelah ditelusuri, polisi memastikan tak ada aksi tersebut di depan kantor Imigrasi.
Dia mengatakan polisi mendapat keterangan aksi koboi itu ternyata terjadi di depan toko velg RWHEEL. Kebenaran itu diperkuat lewat rekaman CCTV di toko velg dengan mengecek nomor polisi atau nopol kendaraan pelaku.
"Dilakukan pengecekan CCTV mobil pelaku terlihat jelas dan nopol kendaraannya. Lalu, anggota reskim menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut," kata Kompol David di Polsek Mampang, Senin, 25 Maret 2024.
Pun, anggota reskrim mendatangi alamat pelaku sesuai penelusuran berdasarkan nopol. "Dan, pelaku sedang berada di rumah dengan ciri-ciri yang sama di video tersebut. Setelah dilakukan interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kompol David.
Menurut dari keterangannya, pelaku Harits sengaja menodongkan senpi karena merasa tidak senang. Kemudian, pelaku langsung mencegat pengendara lainnya hingga dengan cara menggedor kaca mobil korban.
"Kemudian menggedor kaca sebelah kiri. Namun, korban (JPP) tidak mengindahkan dan melanjutkan perjalanan. Dan, tersangka (HRR) mengejar Kembali dan terjadi cek cok mulut," kata Kompol David.
Selanjutnya, tersangka Harits yang merasa tak senang dengan sikap korban akhirnya mengeluarkan senpi berupa airsoft gun. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti senpi tersebut di rumah pelaku.
David menyebut bahwa senjata tersebut dibeli Harits secara online. Harga senjata yang ia beli senilai Rp2 juta.
"Dari hasil keterangan tersangka senjata airsoft gun di beli dari temannya yang bernama KS seharga Rp2 juta," lanjutnya.
"Sedangkan teman atas nama KS saat ini berada di Padang. Senjata korek api di dapat dari teman nya bernama IW. Sedangkan, peluru di beli secara online," kata Kompol David.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Imbas aksi koboinya, Harist terancam dijerat hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi berupa peluru tajam," ujar Kompol David di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun mesti mendekam di balik jeruji penjara. Dari foto yang beredar, tampak pelaku Harist telah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tulisan 'Tahanan Polsek Mampang Prapatan'.