Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Masuk Akpol Rp1,3 Miliar
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Utara – Polda Sumatera Utara sedang mendalami penyidikan dan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oleh Nina Wati alias NW. Salah satunya, Polda Sumatera Utara membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban sang wanita yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan Minggu, 24 Maret 2024. Diduga, tersangka yang akrab disapa bunda itu melakukan penipuan lebih dari satu orang.
"Ruang pengaduannya ada di SPKT Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW, tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT," kata Hadi.
Dalam proses penyidikan ini, Hadi mengungkapkan pihaknya sudah menerima 4 laporan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Nina Wati. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.
"Saat ini ada 4 LP (laporan) yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW," tutur Hadi.
Diduga Menipu Rp1,2 Miliar dengan Modus Bisa Loloskan Masuk Akpol
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Bunda NW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun, modusnya pelaku bisa meloloskan anak korban untuk menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Penangkapan terhadap NW dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis pagi, 21 Maret 2024.
Penangkapan Bunda NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono kepada wartawan Kamis sore, 21 Maret 2024.
"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelas Sumaryono.
Dalam kasus ini, Sumaryono menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
"Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," jelas dia.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi hingga akhirnya melapor ke Polda Sumatera Utara pada 8 Februari 2024. "Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,3 miliar rupiah," ungkapnya.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW, Sumaryono mengungkapkan telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
Sumaryono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi, terhadap NW, dengan kasus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan. "Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW," pungkasnya.