Pabrik Arak Ilegal Terbesar di Malang Digerebek Polisi

Pabrik minuman keras ilegal digrebek polisi di Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan pelaku merupakan pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas sekaligus distributor. Dia memproduksi miras jenis arak tanpa izin. 

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA, diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," kata Aditya dalam keterangannya pada Minggu, 24 Maret 2024.

Penggerebekan sendiri dilakukan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat itu, kata dia, polisi mendapat informasi warga soal seringnya para pemuda menggelar pesta miras pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Aditya.

Hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pelaku membuat arak secara otodidak, sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.

Polisi Terima Panggilan Tak Terduga, Ternyata dari Bocah Minta Bantuan Kerjain PR

"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," tutur Aditya.

Aditya mengatakan peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengkonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal, yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya wilayah Kabupaten Malang.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.

Polisi Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Menyerahkan Diri ke Polda Sumbar

Akibat perbuatanya, FA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024