Modus Berlibur, Polisi Gagalkan Pengiriman 9 WNI Diduga Korban TPPO ke Serbia
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Banten - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus berlibur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terjadi pada 17 Maret 2024. Dimana, pihaknya menerima laporan pengiriman 9 WNI yang akan berangkat ke Malaysia dengan tujuan akhir di Serbia.
"9 WNI ini hendak menjadi calon pekerja migran Indonesia, namun tidak sesuai prosedur. Sehingga, kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, mereka diketahui akan ke Malaysia dengan modus berlibur, nantinya tujuan akhir di Serbia," kata Reza dikutip Minggu, 24 Maret 2024.
Dari sana, polisi pun melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25). "Kita amankan tiga orang, dua pria dan satu perempuan dengan peran yang berbeda-beda," ujarnya.
Kemudian, Reza mengungkap peran dari pelaku. Pelaku FP memiliki peran ikut melakukan penerbangan bersama 9 CPMI (calon Pekerja Migran Indonesia). Sesampainya di Negara Serbia, kata dia, nantinya menyerahkan kepada Agen yang ada di Serbia dan membantu melakukan check in, melakukan briefing terhadap 9 CPM, apabila ditanya petugas Imigrasi dijawab ‘holiday'.
"Yang mana, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah J, dan akan mendapatkan upah Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta per PMI,” jelas dia.
Lalu, tersangka J memiliki peran mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kemudian, memberikan pekerjaan kepada tersangka 1 untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama 9 CPMI, meminta bayaran kepada 9 CPMI untuk bisa berangkat ke Serbia sebesar Rp60 juta sampai Rp75 juta. Mengurus pembelian tiket booking hotel tiket kepulangan 9 CPMI, dan mendapatkan keuntungan Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta per orang.
"Tersangka ketiga memiliki peran menghubungi Agen Serbia, jika CPMI tiba di Serbia dan menerima fee sebesar Rp10 juta per orang," ungkapnya.
Dalam kasus itu, para CPMI dijanjikan bekerja sebagai pekerja pabrik kayu, mebel dan furniture di Serbia dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15. 000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya.