Babak Baru Yosep Subang Pembunuh Tuti dan Amalia Segera Diadili

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa.

SubangKasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas dibunuh Yosep Hidayah dan M Ramdanu memasuki babak baru. Yosep dan Ramdanu bakal diadili di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 28 Maret 2024.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Subang, Adib Fachri menjelaskan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan beserta barang buktinya.

"Sudah kita limpah ya. Bukti ada 247 item, rencananya hari Kamis depan akan disidangkan,” ujarnya dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi : Garis polisi di rumah korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat melimpahkan Yosep dan Ramdanu ke Kejaksaan Negeri Subang pada Februari 2024. Berbeda dengan Yosep yang langsung dijebloskan ke Lapas kelas IIA Subang, sedangkan Ramdanu dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang Jawa Barat, yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu.

"Kita duga (pelaku utama) dua orang YH dan MR," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Menurutnya, dugaan kuat Yosep merupakan tersangka setelah adanya bercak darah pada baju pelaku. "Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, kuat dugaan kita YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan," katanya.

Diduga, kata dia, baju tersebut digunakan pelaku saat kejadian pembunuhan. "Menurut keterangan MR (baju) digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Kita memiliki alat bukti kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka," pungkasnya.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024