Wanita Paru Baya Ditangkap karena Selundupkan Sabu 50 Kg Dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anak
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
VIVA – Seorang wanita berinisial NJ asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Wanita 50 tahun itu diringkus jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran kepergok membawa sabu sebanyak 50 Kilogram.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, penangkapan terhadap wanita NJ dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Satreskoba Polres Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara. Wanita NJ ditangkap saat tengah berada di Nunukan usai tiba dari Negara Malaysia.
"Tersangka ini telah lama berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia dan tinggal bersama suami serta anaknya. Dia perantau dan telah berdomisili di Malaysia," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.
Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan puluhan kilogram barang haram tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ditemukan tumpukan barang mencurigakan dalam gerobak di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Setelah diperiksa, barang dalam gerobak tersebut positif sabu-sabu, tapi Opsnal Satresnarkoba belum bisa memastikan siapa orang pemilik atau pembawa sabu tersebut dari Tawau ke Nunukan.
"Jadi pengungkapan ini bermula setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, tetapi karena pemiliknya masih berada di Malaysia penggerebekan kita tunda sampai pemiliknya kita amankan," ungkapnya.
Sehari setelah penemuan barang itu, kata Irjen Daniel, tepatnya pada Selasa 19 Maret 2024, pihaknya mendapat informasi terkait ciri-ciri orang yang membawa sabu tersebut. Ternyata seorang wanita yang memiliki kediaman di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Karena keberadaannya telah tercium, pihak kepolisian kemudian bergerak dan mengamankan NJ saat bersembunyi di salah satu rumah warga. NJ selanjutnya diperiksa dan dibawa ke pelabuhan Tunon Taka Nunukan guna menyaksikan pemeriksaan barang bawaannya menggunakan X Ray.
"Setalah pembawa sabu NU alias Jannah ditangkap. NJ bersama sabu yang dibawanya ke Nunukan dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X Ray di pelabuhan Tunon Taka. Hasil rekam X Ray menunjukkan barang yang dibawa NJ alias Jannah di dalam drum plastik adalah narkotika jenis sabu,” kata Kapolda Kaltara.
Dari hasil pemeriksaan, kata Irjen Daniel, sabu tersebut bertotalkan 50 kilogram dengan sebanyak 25 bungkus di drum plastik.
"Dari hasil pemeriksaan melalui mesin X Ray dua gerobak barang bawaan pelaku kami temukan 25 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam drum plastik berwarna biru dengan total barang bukti 50 kilogram sabu," beber Irjen Daniel.
Irjen Daniel mengungkap, bahwa NJ merupakan warga Indonesia yang merantau ke Tawau, Sabah Malaysia sejak tahun 1995. Wanita asal Pinrang, Sulsel ini statusnya bersuami dan punya 7 anak. Salah satunya anak tersangka bernama Jumilah Susanti (28) menikah dengan Asmin alias Mose warga Malaysia.
Menurut Irjen Daniel, pada tanggal 14 Maret 2024, NJ di rumah yang ditempatinya di Tawau menerima kedatangan anak dan menantunya. Dalam pertemuan tersebut, baik itu NJ maupun anak dan menantunya sudah membahas bersama-sama terkait penyulundupan narkotika itu ke Nunukan.
Dalam pertemuan itu, tersangka NJ ternyata ditugaskan oleh menantunya membawa barang haram tersebut ke Indonesia lewat pelabuhan Nunukan kemudian mengantarnya ke kampung halamannya di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
NJ mengaku jika dirinya bersama anak dan menantunya Asmin mengirimkan 50 kg sabu ke Nunukan terlebih dahulu agar lolos dari pemerikasaan petugas di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Dalam pertemuan itu ketiganya sepakat, wanita NJ ini yang akan mengantar dua drum plastik berisi sabu tersebut sampai ke penerimanya di Pinrang. Sekalian dia (pelaku) pulang kampung ke Pinrang,” katanya.
Kepada polisi, NJ mengaku disuruh oleh menantunya Asmin dengan diberi upah sebanyak 30 ribu Ringgit atau setara Rp 102 Juta. Untuk pembayaran di awal. NJ juga mengaku sudah menerima uang muka atau ongkos sebanyak 5 ribu Ringgit. Sisanya sebanyak 30 Ribu Ringgit itu akan dibayarkan setelah 50 Kilogram Sabu itu tiba di Pinrang.
“Tersangka mengaku untuk membawa sabu dan barang lainnya dari Tawau ke Nunukan, selanjut diantar ke penerimanya di Sulawesi Selatan, dijanjikan upah RM 30.000 atau setara Rp 102 juta. Dan pelaku sudah di kasih 5 ribu ringgit untuk ongkos. Nantinya sesampainya di sana kalau sudah ada yang ambil sabu dia akan di kasi 30 ribu itu," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka NJ pun kini dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.