Kata Polres Jaksel soal Laporan Terhadap Connie Rahakundini Bakrie
- OCBC
Jakarta – Pemilik akun @connierahakundinibakrie, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu (AMPP). Laporan dibuat kemarin dan diterima dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
AMPP mengungkap laporan dibuat sebagai respon terhadap pernyataan yang menyebut kepolisian dapat mengakses sistem penghitungan suara dan mengisi formulir C1 di Polres terdekat. Koordinator lapangan AMPP, Ahmada Rizky meminta polisi bertindak tegas karena pernyataan Connie merupakan tuduhan tanpa dasar yang serius.Â
"Kita harus mengusut tuntas apa yang di sampaikan oleh connie. Karena dia sudah mengucapkan tuduhan yang tidak mendasar kepada pihak kepolisian," ujar dia, Sabtu 23 Maret 2024.
Terkait hal ini polisi pun angkat bicara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut.
"Jami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor Saudari Connie Rakahundini dari Saudara Ayyubi Kholid sebagai Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel," ujar Bintoro.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah menerima laporan itu dalam waktu dekat pihaknya bakal menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Lalu, kata dia, mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
"Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Rakyat Surabaya Dukung Demokrasi (Geruduk) melaporkan akun Instagram (IG) @connierakundinibakrie terkait postingan yang menyebutkan polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan C1 ke Polrestabes Surabaya, Selasa, 19 Maret 2024, malam.
Koordinator Aksi Geruduk, Musawwi melaporkan pemilik akun @connierakundinibakrie ke Polrestabes Surabaya, dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa malam. Â
Musawwi menunjukkan bukti lapor nomor: STB/B/276/III/2024/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Dalam surat tanda bukti lapor ini, Musawwi selaku pelapor, melaporkan pemilik akun Instagram @connierakundinibakrie. Pelapor menganggap postingan yang diunggah akun tersebut terkait polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan C1 pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) merupakan statemen bohong.
"Postingan ini sudah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Apalagi, tuduhan yang dialamatkan itu tidak benar, sehingga tergolong hoax. Kami menilai akun ini harus mempertanggungjawabkan postingannya," kata Musawwi.