Kronologi Pembunuhan Sadis Seorang Kakek di Medan
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
VIVA  – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap Bima Perangin-angin (82), yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya, di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa malam, 18 Maret 2024.
Pelaku berinsial TK (28) sendiri tinggal tidak jauh dari rumah korban, di Jalan Klambir V, Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Akhirnya, TK diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Maret 2024. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan terpaksa dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki kirinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun menjelaskan kronologi kejadian, pada malam itu, korban curiga rumahnya ada masuk seseorang mau mencuri. Bima meminta tolong tetangganya, bernama Zulnepi Caniago untuk mengecek rumah korban.
Saksi Zulnepi mengiyakan, namun harus menutup toko pangkasnya terlebih dahulu. Selanjutnya, Bima kembali ke rumahnya dengan mengecek sendirian.
"Tak lama berselang, saksi menyusul mengecek rumah korban. Tiba di rumah korban, saksi melihat pelaku menikami korban," sebut Teddy dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat 22 Maret 2024.
Melihat pelaku menikam korban, Zulnepi teriak dan TK sempat mengancam saksi dengan menggunakan pisau.
"Ku bunuh kalian," ucap TK sambil mengarahkan pisau dipegangnya ke saksi tersebut. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Lanjut, Teddy mengatakan bahwa pelaku membunuh korban karena ketahuan hendak mencuri di rumah korban pada malam itu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Modus pelaku membunuh korban, karena ketahuan mencuri, tersangka langsung menusuk korban dengan pisau sangkur," jelas Teddy.
Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.