Bunda NW Ditangkap Diduga Menipu Rp 1,2 Miliar Dengan Modus Loloskan Orang Masuk Akpol

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat memberikan keterangan pers.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara – Penyidik Polda Sumatera Utara, menetapkan Bunda NW sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Wanita itu menjanjikan bisa meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akademi Kepolisian atau Akpol.

PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto yang Jadi Tersangka di KPK, Gugat Praperadilan?

Penangkapan terhadap NW dilakukan petugas kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Kamis pagi, 21 Maret 2024.

Penangkapan Bunda NW dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Kamis 21 Maret 2024.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," jelas Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan bahwa Bunda NW diduga melakukan penipuan terhadap korbannya bernama Afnil, pada 25 Agustus 2023.

Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

"korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ucap Sumaryono.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tidak kunjung masuk polisi. Melihat gelagat tersebut, korban akhirnya memilih untuk melakukan laporan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,2 miliar rupiah," tutur perwira melati tiga itu.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap NW, Sumaryono mengungkapkan, sebab telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Sumaryono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi. Atas perbuatannya, Bunda NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Sumaryono mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima 4 laporan polisi terhadap NW, dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan.

"Ya, ada 4 LP dengan terlapor NW," jelas Sumaryono didampangi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya