Tinggal Lama di Lampung Secara Ilegal, WNA Asal Bangladesh Terancam 5 Tahun Bui

Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap
Sumber :
  • tvOne-Pujiansyah

Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. WNA tersebut ditangkap karena terbukti tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bahkan, WNA itu sudah sembilan tahun lalu tinggal di Lampuung.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan WNA tersebut selama ini berdomisili di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

"WNA bernama Sattar ditangkap di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada Februari 2024 lalu," kata Tato Juliadin Hidayawan, Kamis, 21 Maret 2024.

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama Tahun 2024

Tato menjelaskan, WNA tersebut sudah tinggal di Indonesia sejak 2015. Kronologinya, Sattar datang ke Lampung Timur usai menikahi warga Malaysia.

Namun, diketahui istri Sattar punya dokumen lengkap. Berbeda dengan Sattar yang ilegal tanpa ada dokumen pendukung.

"Hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa istri Sattar yang telah meninggal dunia tahun 2022 lalu memiliki dokumen lengkap atau resmi. Sementara untuk Sattar ini tidak memiliki dokumen resmi," jelasnya.

Atas perbuatannya, Sattar dijerat dengan Pasal  119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian.

Ia diancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Laporan: Pujiansyah-tvOne dari Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya