Polisi Tangkap Wanita yang Siksa Bocah Yatim dengan Dimasukkan ke Karung
- ANTARA FOTO/Jojon
Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang wanita berinisial MS (37) yang menyiksa bocah yatim berusia 8 tahun, berinisial PHN. Aksi pelaku viral di media sosial.
Dalam video di media sosial tersebut, terlihat korban disiksa pelaku dengan disuruh mengangkat air menggunakan jerigen. Dalam video selanjutnya, tanpa diketahui penyebabnya bocah malang itu dimasukkan ke dalam karung goni ukuran besar dan dibawa ke belakang rumah pelaku.
Dalam video viral itu, tampak korban ketakutan dan menangis atas penyiksaan dilakukan pelaku, yang merupakan tante kandung dari bocah malang tersebut.
Anak di bawah umur itu, tampak sering dianiaya dan dipaksa bekerja oleh pelaku. Video itu viral di media sosial sejak Kamis sore, 14 Maret 2024, Pukul 15.00 WIB. Video viral itu lantaran masyarakat sekitar miris melihat apa dialami bocah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng, AKP Arlin P Harahap mengungkapkan memang telah menerima informasi video viral langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan lokasi kejadian penyiksaan itu, berada di Komplek Perumahan PT. Nauli Sawit, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
"MS (pelaku) yang merupakan tante kandung korban," sebut Arlin, dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Maret 2024.
Ibu korban melihat video tersebut, membuat laporan secara resmi ke Markas Polres Tapteng, Selasa dini hari, 19 Maret 2024. Usai melakukan penyelidikan, polisi bergerak pada hari itu juga dan mengamankan MS di rumahnya.
Arlin menjelaskan bahwa korban diminta pelaku untuk diasuh Januari 2022 dan korban merupakan anak yatim. Ibu korban sendiri hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Korban PHN diberikan ibunya kepada pelaku atas permintaan pelaku, kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memilki teman bermain," jelas Arlin.
PHN bukan mendapatkan kasih sayang dan asuh yang layak seorang anak. Malah PHN menjadi korban penyiksaan tantenya tersebut. Kini, korban yang duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) itu, dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Sedangkan, MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapteng. Petugas polisi juga mengamankan barang bukti sebuah karung goni dan kayu, digunakan pelaku untuk menyiksa korban.
Arlin berpesan dan mengingatkan atas kasus ini, pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif, dalam melaporkan kasus-kasus serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa," kata Arlin.