Hanya Karena Sebatang Ubi Kayu, Abang Aniaya Adik Kandung Sampai Bersimbah Darah dan Meninggal

Olah TKP Pembunuhan Oleh Kakak Kandung Kepada Adiknya
Sumber :
  • tvOne/ Daut Sitohang

Samosir – Hanya karena sebatang ubi kayu yang ditanam di pekarangan rumah, seorang abang atau kakak tega menganiaya adiknya sendiri. Korban sampai bersimbah darah dan meninggal dunia.

Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 80 Diduga Karena Sopir Ngantuk

Peristiwa tersebut membuat geger sejumlah warga yang bermukim di Dusun Janji Toba, di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa 19 Maret 2024.

Tersangka FS (62) yang merupakan abang kandung korban yakni RS (55), sakit hati melihat korban menanam ubi kayu yang berjarak 1 meter di belakang rumah tersangka. Tanpa tedeng aling-aling, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal di tempat.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, membenarkan peristiwa tindak penganiayaan yang berujung maut antar saudara kandung yang menyebabkan korban tewas tersebut.

"Pelaku sakit hati terhadap korban karena korban menanam ubi tepat nya di depan pintu belakang rumah dari pelaku, kurang lebih jaraknya 1 meter dari pintu belakang rumah pelaku," kata AKP Natar Sibarani.

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

Kasat Reskrim Polres Samosir mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan benda tumpul yang ada di sekitar lokasi.

"Sepotong kayu jambu yang berukuran kurang lebih 1 meter digunakan tersangka menganiaya korban," kata Kasat Reskrim Polres Samosir.

AKP Natar Sibarani, lanjut mengungkapkan kalau korban sebelum tewas dianiaya oleh tersangka, diawali pertengkaran mulut antara pelaku dan korban sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku sempat lari dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari TKP.

"Berkat kesigapan petugas usai menerima laporan, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 13.00 WIB, di semak-semak yang jaraknya lebih kurang 1 km dari TKP," katanya. 

AKP Natar Sibarani menambahkan hingga saat ini pelaku telah ditahan di Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, mayat korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk di autopsi.

"Korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan wajah korban. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas, dan tersangka di jerat telah melanggar Pasal 338 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutup Natar.  


Laporan: tvOne/ Daud Sitohang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya