Beraksi Saat Macet, Komplotan Pencuri Ditangkap di Kelapa Gading
- ientrymail.com
Jakarta - Kelompok pencuri yang melakukan aksinya dengan mengincar korban yang terjebak macet berhasil diringkus polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan para pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap. Mereka, pria berinisial AR,H, AZDA dan RR," ujar Maulana Mukarom dalam keterangannya, Selasa 19 Maret 2024.
Maulana menjelaskan pelaku berinisial AR (27) yang bertugas sebagai pemetik yang berbekal senjata tajam celurit, merampas telepon seluler korban dari jendela mobil.
Sementara pelaku H (29), pengendara sepeda motor menunggu di atas kendaraannya sambil mengawasi situasi dan menunggu AR selesai beraksi.
Terakhir kali para pelaku beraksi di Halte Busway Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading Jakarta Utara dan berhasil merampas HP korbannya.
Para pelaku spesialis mengincar korbannya yang membuka kaca mobil karena terjebak macet. Sambil mengacungkan senjata tajam untuk menakuti korbannya pelaku AR (27) dengan cepat merampas telepon seluler korban dan langsung kabur naik motor dijemput rekannya.
Kemudian ada juga pelaku AZDA (19) yang beraksi mengancam korban dengan celurit dan RE (16) menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan saat keduanya beraksi, di Jalan Raya Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan memepet korban yang berkendara dan mengambil paksa sepeda motor.
Maulana menjelaskan, dalam kedua kasus kriminal ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari pelaku yakni dua unit sepeda motor, dua senjata tajam dan dua telepon pintar. "Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan," ujarnya.
Maulana menambahkan, pihaknya dari Polsek Kelapa Gading juga meringkus pelaku penjambretan yang viral di media sosial oleh pria berinisial MS (24) yang beraksi sendirian menggunakan sepeda motor.
Pelaku jambret bermotor ini juga mengincar telepon seluler korban yang mengendarai mobil dengan kaca samping terbuka di Halte Busway Jalan Yos Sudarso Kelapa Gading. "Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan aksi pencurian dengan kekerasan," ujarnya.