Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
Tangerang - Pasangan suami istri atau pasutri inisial DL (33) dan RA (29) diamankan polisi. Pasutri itu diciduk karena diduga melakukan bisnis prostusi online.
Dalam menjalankan bisnis esek-esek, pasutri yang sudah jadi tersangka itu melibatkan sejumlah remaja wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK). Mereka ditugaskan pasutri pelaku untuk melayani para pria hidung belang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu, pukul 23.00 WIB.
Pihak kepolisian dari tim opsnal Polsek Karawaci menerima laporan dari masyarakat. Informasi masyarakat bahwa ada rumah dua lantai di Jalan Beringin Raya, Nusa Jaya, Karawaci, Kota Tangerang yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online.
"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Yang didapati, benar, di rumah tersebut ada bisnis prostitusi," kata Kombes Zain, Selasa, 19 Maret 2024.
Zain mengatakan, dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan pasutri DL dan RA. Kemudian, dua orang lainnya yang merupakan gadis belia berusia 17 tahun.
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai, alat komunikasi terkait transaksi Michat, hingga alat kontrasepsi atau kondom diamankan polisi.
"Kita amankan 4 orang, dengan barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, DL berperan sebagai mucikari alias Mami. Lalu, sang istri dari DL, yaitu RA sebagai operator.
Dua remaja perempuan berusia 17 tahun yang dilibatkan itu dalam bisnis lendir itu ditawari dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
"Saat ini, pasutri tersebut masih diperiksa di Polsek. Dan, dua anak yang terlibat dilakukan pemeriksaan dan pendataan," tutur Zain.
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.