Polda Sumut Tangkap 1.254 Tersangka Narkoba dan Sita Sabu 209,4 Kg pada Januari-Maret 2024
- VIVA/B.S.Putra
Sumatera Utara – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mencatat periode 1 Januari-18 Maret 2024, berhasil membongkar sebanyak 912 kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara (Sumut) ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.
Ia mengatakan pihaknya, berhasil meringkus 1.254 tersangka. "Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat diamankan terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan, untuk barang bukti berhasil diamankan berupa sabu seberat 209,4 kg, ganja 211,5 kg beserta pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
"Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor 2 unit, uang tunai Rp.145.692.000, HP 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, Polda Sumut berkomitmen terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Termasuk hal itu, dilakukan jajaran Polda Sumut, Polres hingga Polsek di Sumut ini.
"Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba," ujar Hadi.