Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Putri Kandungnya Berulang Kali
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Tapanuli Utara – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan ayah bejat, berinsial MPS (43) karena memperkosa putri kandungnya yang masih usia 15 tahun secara berulang kali. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
Kepala Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menjelaskan pelaku diamankan petugas kepolisian pada Sabtu, 16 Maret 2024. Kini, MPS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapanuli Utara.
"Berdasarkan penyidikan, diduga aksi pemerkosaan dilakukan pelaku berulang-ulang hingga puluhan kali. Dimana, pertama kali pada bulan Juli 2023 yang lalu dan lokasi bertempat di rumahnya sendiri," kata W. Baringbing pada Senin, 18 Maret 2024.
W. Baringbing mengatakan kasus terungkap berawal korban menceritakan apa dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya, rekan korban itu menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.
"Dimana korban menceritakan kejadian tersebut kepada temanya. Karena tidak sanggup lagi, mendiamkan yang dialaminya selama ini," ungkapnya.
Pada tanggal 16 Maret 2024, kata dia, ibu korban tidak terima perlakuan suaminya. Kemudian, kata dia, ibu korban langsung mendatangi Markas Polres Tapanuli Utara untuk membuat laporan polisi atas perilaku bejat suaminya tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi hari itu juga bergerak dan menangkap MPS.
Hasil penyidikan kepolisaan, W. Baringbing mengungkapkan pelaku menjalankan aksi pemerkosaan saat rumah mereka sepi alias tidak ada orang pada Juli 2023. Korban baru pulang sekolah dipeluk dan diciumi, padahal gadis malang itu sempat melakukan perlawanan.
"Korban waktu itu meronta, namun ayahnya mengancam akan membunuhnya. Atas ancaman tersebut, korban ketakutan dan dengan terpaksa korban mengikuti petintah ayahnya," jelas dia.
Menurut dia, korban saat itu belum dicabuli tapi baru digrepe-grepe payudaranya oleh pelaku yang merupakan ayahnya sendiri.
"Saat itu korban belum dicabuli, melainkan hanya diremas-remas payudara dan dipegang-pegang kemaluan korban. Setelah itu, korban diancam kalau sempat memberitahukan kepada ibunya," katanya.
Berselang beberapa minggu kemudian, ayahnya menunggu putrinya pulang sekolah dengan mengatur waktu sendiri di rumah. Selanjutnyà, korban dipaksa dan diancam lagi sehingga sampai disetubuhi.
"Begitulah secara berulang-ulang hingga puluhan kali. Dan yang terakhir, dua minggu lalu pada bulan Maret 2024 ini," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan pelaku, MPS mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut kepada petugas kepolisian. Kini, kata dia, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada putri kandungnya dan merasa bersedih. Saat ini, proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pengembangan," pungkasnya.